Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi warga yang memenuhi kriteria tertentu. Kebijakan ini mereka keluarkan untuk meringankan beban masyarakat, khususnya setelah pandemi yang memukul kondisi ekonomi.

Pemprov menetapkan pembebasan PBB bagi rumah tinggal dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maksimal Rp2 miliar. Selain itu, mereka juga memberikan daftar medusa88 keringanan kepada warga lansia, pensiunan PNS, TNI/Polri, dan purnawirawan, meskipun NJOP properti mereka melebihi batas tersebut—selama mereka memenuhi persyaratan tambahan.

Warga yang ingin mendapatkan fasilitas ini harus mengajukan permohonan melalui situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta atau langsung mendatangi kantor pelayanan. Mereka wajib memastikan kepemilikan tanah dan bangunan sesuai dengan data wajib pajak.

Pemprov secara aktif menyosialisasikan kebijakan ini melalui berbagai kanal informasi. Mereka mendorong warga agar memanfaatkan fasilitas ini dan ikut berperan dalam membangun Jakarta lewat kesadaran pajak. Pemerintah juga membuka kemungkinan untuk memperpanjang program ini jika dirasa efektif.

Melalui program ini, Pemprov tidak hanya meringankan beban, tetapi juga mengajak warga untuk lebih peduli terhadap kewajiban dan hak mereka. Pemerintah hadir memberi solusi, dan warga diharapkan aktif menindaklanjutinya.

Bagi warga Jakarta, sekarang saatnya memeriksa status PBB dan segera mengajukan keringanan jika memenuhi syarat. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk mengatur keuangan lebih baik, dengan dukungan langsung dari pemerintah daerah.

By admin